Kadisdukcapil Ajak Warga Banda Aceh Daftar KIA

Banda Aceh- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengajak orang tua di Banda Aceh agar melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera melakukan pendaftaran di Disdukcapil atau di Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Emila, pada Selasa (01/09/2020) di Kantor Disdukcapil.

Sejak diterapkan tahun 2019, kini warga Kota Banda Aceh yang sudah memiliki KIA sebanyak 51,49% atau  43.181 orang,  Disdukcapil akan terus mensosialisasi agar semua anak di Banda Aceh mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA), tambah Emila.

Emila mengatakan pihaknya juga sudah berkerjasama dengan Rumah Sakit dan Bidan Klinik Mandiri di Banda Aceh untuk memberikan langsung KIA kepada anak yang baru lahir.

“Disdukcapil sudah melakukan pendekatan untuk percepatan pelayanan dalam kemudahan akses kelahiran, jadi masyarakat setelah melahirkan langsung mendapatkan Akta Kelahiran dan KIA seperti di  Rumah Sakit Harapan Bunda, Pertamedika dan rumah sakit lainnya,” kata Emila.

Disdukcapil juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam percepatan kepemilikan KIA bagi Anak PAUD, TK, SD/MIN, SMP/MTsN.

Emila menjelaskan, KIA ini memiliki sangat banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh anak-anak di Kota Banda Aceh.

“Tentunya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, kemudian untuk persyaratan pendaftaran sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan, untuk pelayanan kesehatan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian  dan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,” jelas Emila.

Kata Emila, KIA memiliki dua katagori ada yang untuk umur (0-5) tahun dan ada yang berumur (5-17) tahun (-) satu hari,  tentunya persyaratannya juga ada yang berbeda.

“Persyaratannya untuk anak yang berumur (0-5) tahun adalah fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga,” kata Emila

Kalau  untuk anak yang berumur 5 tahun sampai 17 tahun (-) satu hari, persyaratannya sama saja tetapi ada tambahan pas foto berwarna ukuran 4×6 1 lembar, lanjut Emila.

Emila menjelaskan untuk pelayanan yang lebih mudah masyarakat juga bisa mendaftar online melalui website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id dan melalui nomor Whatsapp 085270873270 dengan mengirimkan foto persyaratan tersebut.(Rid/Hz)

Facebook Comments