Bulan Depan, Pelanggar Qanun Pengelolaan Sampah di Banda Aceh Akan Diberikan Sanksi

Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup Keindahan, Kebersihan dan Kota (DLHK3) bersama Satpol PP Kota Banda Aceh, Kamis (22/8) siang, menggelar sidang pelanggaran Qanun tentang Sampah dan Penertiban Umum, di Taman Sari (Taman Bustanussalatin).

Dalam aksi tersebut, petugas gabungan mendapati 6 (enam) pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Namun, hingga kini pihak DLHK3 Banda Aceh masih memberlakukan sidang pra penindakan secara bertahap sebelum diberlakukannya sanksi denda dan kurungan bagi para pelanggar qanun.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin, MT. menyampaikan pihaknya akan memberlakukan sanksi denda dan hukuman kurungan bulan depan bagi pelanggar Qanun Pengelolaan Sampah sebagaimana ketetapan yang berlaku.

“Tujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga hal ini akan menciptakan ketertiban ditengah masyarakat Kota Banda Aceh.” Ujarnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar ikut serta menumbuhkan kesadaran dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota dengan cara tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melanggar segala peraturan yang telah ada di Kota Banda Aceh.

Aksi OTT ini berlangsung dibeberapa titik, seputaran Masjid Raya Baiturrahman, tepatnya disepanjang Jln. Mohd Jam, KH. Ahmad Dahlan, Tentara Pelajar dan Jln. Diponegoro Selama lebih kurang 3 jam dengan beberapa tim gabungan yang tersebar pada beberapa titik.

Facebook Comments