2018, Satpol PP dan WH Banda Aceh Tangani 230 Kasus Pelanggaran Perda Syariat

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) telah melaksanakan tugas penegakan Qanun dan Syariat Islam, Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta hubungan antar lembaga yang menjadi kewenangan Kota dengan baik di tahun 2018. Hal itu terbukti dengan menemukan 230 kasus dan memoroses pelanggaran Perda Syariat.

“Nah, selain itu kami juga mempunya tugas pembantuan yang menjadi kewenangan kota, dan ini juga sudah dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” ungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat S Sos melalui sekretaris Satpol PP dan WH Jurianto SE. Senin, (17/12/2018).

Namun sebelumnya melaksanakan tugas tersebud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mempunyai fungsi penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Qanun dan Syariat Islam.

“Kita tugas utamanya adalah mengawal pelaksanaan kebijakan penegakan Qanun dan Syariat Islam serta Peraturan Walikota, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat” sebut Jurianto.

Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah memang sangat berat, karena lembaga ini juga mempunyai kewenangan melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam.

“Kewenangannya bukan hanya non yustial tapi juga yustisial, tetapi kami tetap berupaya melakukan penertibàn secara persuasive, ketimbang cara-cara arogansi,” tegas Jurianto.

Namun Satpol PP akan bertindak tegas warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar Syariat Islam atau mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.

Sedangkan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, pihaknya selalu memperkuat koordinasi dan jaringan kerjasama dengan SKPK lainnya dalam memaksimalkan pembinaan kepada pelanggar Qanun Syari’at Islam.
“Untuk memaksimalkan pembinaan kepada pelanggar Perda dan Qanun Syari’at Islam, Satpol PP WH yang dilaksanakan melalui Bidang Penegakan Syariat Islam, menjalin kerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh,” ungkap Jurianto.

Sementara itu tahun 2018, kasus pelanggaran perda Qanun Syariat dikota Banda Aceh sampai dengan november sebanyak 230 kasus. Diantaranya pelanggaran syiar (busana, perilaku) sebanyak 77 kasus, khalwat 77 kasus, ikhtilath 58 kasus, khamar 2 kasus, Maisir 2 kasus, liwath 13 kasus serta pelecehan seksual sebanyak 1 kasus.

Penindakan tegas tersebut kata Jurianto, semata-mata untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban wilayah kota Banda Aceh.

“Menciptakan stabilitas kota maka kita lakukan penegakan syariat islam dengan pengawasan dan jika ada yang melanggar kita tindak, termasuk menyelesaikan pelanggaran ketertiban, dan ketentraman keindahan kota serta menindak pelanggara perda/qanun, bebas PKL pada lokasi yang tidak boleh berjualan,” tegas Jurianto.

Facebook Comments