Forum KKA Tolak Qanun Nomor 10 Tahun 2016

Banda Aceh – Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten/Kota (FKKA) se Aceh menggelar rapat membahas langkah-langkah yang akan ditempuh terkait penolakan terhadap Qanun Nomor 10 Tahun 2016. Forum yang diikuti oleh puluhan Bupati/Walikota dan Ketua DPRK se Aceh digelar di Aula Lantai IV, Balai Kota Banda Aceh, Sabtu (8/4/2017). Rapat dipimpin oleh Koordinator FKKA Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE dan dipandu oleh moderator Nasaruddin yang juga Bupati Aceh Tengah.

 

Selain Illiza dan Nasaruddin, para Bupati/Walikota yang hadir pada acara ini, diantaranya Walikota Sabang Zulkifli H Adam, Walikota Langsa Usman Abdullah (Toke Suum), Wakil Bupati Simeulu Hasrul Edyar, Wabup Aceh Jaya Tgk Maulidi, Wabup Aceh Barat Rachmat Fitri, Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, Ketua DPRK Banda Aceh, Wabup Aceh Utara M Jamil, Wakil Bupati Pidie jaya Said Mulyadi, Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Mulyadi, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi, Wakil Bupati Aceh Tamiang Iskandar Zulkarnain, dan sejumlah pejabat Kabupaten/Kota lainnya di Aceh.

 

Forum ini memutuskan menolak keberadaan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 yang kebijakannya dinilai sangat merugikan Kabupten/Kota dimana dana Otsus atau yang biasa dikenal dana bagi hasil migas sebanyak 40% jatah Kabupaten/Kota mekanismenya kembali ke sistem pagu.

 

Forum ini melahirkan pernyataan sikap, salah-satu diantaranta adalah meminta kepada Pemerintahan Aceh untuk melakukan revisi kembali Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016. Karena Qanun tersebut bertentangan dengan azas umum penyelenggaraan pemerintahan Aceh, terutama azas keIslaman, azas tertib penyelengaraan pemerintahan, azas keterbukaan, dan azas proporsionalitas.

 

“DPRA atau Gubernur Aceh tidak pernah mengundang Bupati, Walikota, dan Pimpinan DPRK untuk diminta atau didengar saran, pendapat dan pertimbangannya ketika proses dan tahapan pembahasan Qanun Nomor 10 Tahun 2016 berlangsung,” ungkap Illiza saat memimpin rapat.

 

Berikut Pernyataan Sikap dari Forum FKKA yang digelar di Aula Balaikota Banda Aceh:

  1. Meminta kepada Pemerintahan Aceh untuk melakukan revisi kembali Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016. Karena Qanun tersebut bertentangan dengan azas umum penyelenggaraan pemerintahan Aceh, terutama azas keIslaman, azas tertib penyelengaraan pemerintahan, azas keterbukaan, dan azas proporsionalitas.

 

  1. Pemerintahan Kabupaten/Kota juga mendesak Pemerintahan Provinsi untuk mengembalikan Tata Cara Pembagian Dana Otsus paling minimal (sekurang-kurangnya) seperti yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013. Meskipun bagian Kabupaten/Kota hanya mendapat 40%, tetapi amanat dan amanah UUPA terpenuhi dengan menggunakan mekanisme transfer.

 

 

  1. Pemerintahan Kabupaten/Kota menyatakan sikap menolak  Mekanimse PAGU yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016, selanjutnya meminta kepada Gubernur Aceh untuk menghentikan segala proses dan tahapan pembahasan pagu anggaran dan program usulan Kabupaten/Kota sejak awal dimulainya penyusunan RAPBA tahun 2018. Kabupaten/Kota merasa sangat keberatan untuk ikut-ikutan menyetujui norma atau kebijakan yang kami anggap keliru, meskipun secara politis qanun inisiatif ini telah disetujui dan ditetapkan menjadi Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2016. Meskipun SKPK (Bappeda) Kabupaten/Kota juga mengikuti proses pembahasan PAGU untuk tahun 2018, hal itu dilakukan dengan amat terpaksa, sambil menunggu hasil revisi kembali yang sedang kami perjuangkan.

 

Ancam Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung

 

Hasil dari rapat ini, FKKA akan menemui Gubernur dan Legislatif Aceh untuk menyampaikan pernyataan sikap bahwa FKKA dengan tegas menolak Qanun Nomor 10 Tahun 2016.

Forum juga menyepakati akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan Judicial Review ke Mahkamang Agung (MA) apabila Pemerintah Provinsi tidak merespon sikak dari FKKA.

Facebook Comments